Pak Polisi dan DPR, Ini Ada Tantangan untuk Buka-Bukaan Fakta Pembunuhan Laskar FPI di KM 50
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, Marwan Batubara menantang semua lembaga penegak hukum termasuk juga DPR untuk mengadakan analisis terbuka terhadap isi buku putih pelanggaran HAM berat kasus itu.
Buku putih ini sekaligus akan mengungkap adanya dugaan rekayasa Komnas HAM dalam memantau kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta Cikampek agar sesuai dengan pesanan penguasa.
"Kami tantang semua lembaga penegak hukum termasuk juga DPR, gelar analisis terbuka terhadap buku putih ini, bahwa Komnas HAM melakukan rekayasa, atau mereka ditekan dalam laporannya," ujar Marwan dalam kanal Hersubeno Point di YouTube dipantau Senin (28/6).
Marwan menegaskan TP3 menilai laporan Komnas HAM dalam kasus ini sumir dan sesuai dengan pesan penguasa.
Tidak menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi meski data-data yang masuk dan pihak yang dipanggil sangat banyak.
Meski memanggil beberapa pihak dan mengumpulkan data, lanjutnya, tetapi pada proses kajian maupun penyusunan laporannya tidak sepenuhnya digunakan.
"Jadi seolah-olah ini hiperbolis. Karena faktanya semua data dan laporan itu tidak digunakan sepenuhnya," ujarnya.
Dia menduga hal ini terjadi karena laporannya dibuat sesuai dengan pesanan yang berkuasa, sehingga yang dihasilkan laporan pemantauan dan mereka mendasarkan itu pada Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.