Kasus Pembunuhan Nia Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tanpa Pengakuan Tersangka
jpnn.com - BATAM - Setelah pemeriksaan kejiwaan di RS Kramat Jati, Jakarta, polisi akan menyerahkan berkas kasus Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan Dian Milenia Afiefa, siswi SMA Negeri 1 Batam ke kejaksaan tanpa pengakuan tersangka.
Sebab sebelumnya polisi klaim sudah mengantongi keterangan dari Wardiaman bahwa dia berada di TKP dan melihat jasad Nia tergeletak di tanah.
"Nanti saat balik ke sini (Batam), kami segera tahap I kan (berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan,red)," kata Kapolres Barelang Kombes Pol Asep Safrudin seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Senin (21/12).
Mengenai hasil dari pemeriksaan Wardiaman di Jakarta. Asep mengakui belum mendapatkannya sama sekali. Hasilnya baru bisa diketahui saat Wardiaman kembali ke Batam. "Tunggu dia (Wardiaman, red) balik pada minggu depan ya," ujarnya.
"Bocoran hasil pemeriksaan disana (Kramat Jati, red) belum ada," ujarnya lagi.
Disebutkan juga oleh Asep, pihaknya juga telah siap menghadapi pra peradilan atas kasus Wardiaman. "Pra peradilan pada tanggal 5 Januari tak salah, kami siap menghadapinya. Nantinya kami dibantu oleh Bid Hukum Polda Kepri," ucapnya. (ska/ray/jpnn)