Kasus Pembunuhan Vina, Komnas HAM Turun Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan memantau kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon.
Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro pihaknya saat ini masih mendalami fakta serta proses hukum yang ada.
"Komnas HAM masih mendalami fakta atau peristiwa serta proses hukum atas kasus ini dan belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi karena proses pemantauan masih berjalan," ujar Atnike saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).
Atnike tak memungkiri kasus Vina menjadi atensi publik dalam beberapa waktu terakhir yang diadukan ke pihaknya.
Dia menyebut Komnas HAM menerima dua pengaduan terkait kasus Vina.
Yakni, atas dugaan penghalangan akses bantuan hukum dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan yang diproses di Polres Cirebon.
"Yang pertama tadi adalah pengaduan dari pihak terdakwa yang mengadukan adanya penyiksaan, dan yang kedua yang belum masuk di dalam paparan ini adalah adanya pengaduan dari kuasa hukum almarhumah yang menjadi korban akan belum terpenuhinya hak-hak korban atas pemulihan," ucapnya.
Terkait pengaduan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari kuasa hukum terdakwa Saka pada Maret 2016.