Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ada Istilah Uang Bensin untuk Teman Seangkatan STAN
Selain Muhyidin, Arief Andrian juga mengakui menerima uang bensin Rp20 juta. Bahkan Arief Andrian mengakui menerima uang dari rekannya bernama Husni Mawardi sampai sebesar Rp150 juta yang diserahkan sebanyak lima kali.
Husni Mawardi sendiri adalah Kasi Pabean PFPC 2 yang juga teman seangkatan dengan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji.
Pemberian "uang bensin" ini hanya beredar di kalangan teman-teman Vincentius Istiko seangkatan saat kuliah di STAN. Saksi Arief di persidangan mengakui menerima uang tersebut dari teman seangkatan sewaktu kuliah di Prodip Bea Cukai STAN.
Bayu Prasetio, selaku penasihat hukum terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mempertanyakan mengapa kliennya ikut dijerat kasus ini, padahal tidak ikut menerima "uang bensin" tersebut.
Qurnia yang menjabat Kabid PFPC 1 ikut didakwa karena dituduh menerima aliran dana dari PT SKK. Padahal hingga tiga kali bergulir sidang kasus ini belum terbukti adanya Qurnia ikut menerima dana tersebut.
"Klien kami adalah junior dari terdakwa Vincentius Istiko dan para saksi yang menerima uang bensin tersebut," ujar Bayu.
Meski junior, Qurnia adalah atasan mereka di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Pada saat persidangan, terdakwa Vincentius Istiko menyebut menerima uang dari PT SKK dan baru akan memberikannya kepada Qurnia setelah Qurnia nanti keluar atau mutasi dari jabatannya di Bea Cukai Soekarno-Hatta," ujar Bayu.