Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ada Istilah Uang Bensin untuk Teman Seangkatan STAN
jpnn.com, SERANG - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara pemerasan oleh oknum Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Uang panas itu disebut mengalir ke kantong teman seangkatan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji saat kuliah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Fakta tersebut terungkap dari kesaksian pegawai Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Muhyidin dan Arief Andrian dalam persidangan ketiga, Senin (18/4).
Pada saat menyampaikan kesaksiannya, Muhyidin yang menjabat Kasi Pabean 1 PFPC 1 mengakui ikut menerima uang Rp20 juta sebagai uang bensin yang diberikan oleh terdakwa Vincentius Istiko yang menjabat Kasie Fasilitas PFPC 1.
"Untuk uang bensin," ujar Muhyidin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Serang, Banten, Senin (18/4).
Istilah "uang bensin" tersebut didapat dari setoran PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) pada kasus indikasi suap perusahaan jasa titipan tersebut. Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji mengakui menerima Rp 3,5 miliar pada 2020-2021 dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) soal permintaan uang Rp 1.000 dari setiap importasi barang di Bandara Soetta.
Majelis hakim langsung mengkonfirmasi mengapa pemberian uang bensin bisa sebesar Rp20 juta.
Saksi Muhyidin berkilah bahwa dia hanya menerima uang tersebut dari terdakwa Vincentius Istiko, tanpa rasa penasaran uang itu diberikan sebagai apa. Yang dia tahu hanya sebagai uang pemberian untuk beli bensin.
Namun belakangan, saat kasus pemerasan ini mencuat, Muhyidin mengembalikan "uang bensin" Rp 20 juta tersebut.