Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan Jadi Sorotan, Polda Banten Turun Tangan
Salah satu temuan signifikan adalah penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Benar ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restorative justice, namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik,” kata Shinto.
Selanjutnya, demi memenuhi rasa keadilan maka tim pemeriksa Bidang Propam Polda Banten merekomendasikan Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus terkait penghentian kasus.
Gelar perkara ini dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum pada Rabu (26/1) dan diikuti penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Propam Polda Banten bersama dengan fungsi pengawasan dari Inspektorat Polda Banten.
“Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut pengawasan Polda Banten terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan Polres Serang Kota,” tegas Shinto.
Diketahui penghentian kasus dilakukan karena pihak pelapor mencabut laporan ke penyidik.
Salah satu pelaku juga akan menikahi korban. (cuy/jpnn)