Kasus Pemukulan Perempuan oleh Anggota DPRD Palembang, Hotman Paris Sarankan Korban Tidak Berdamai
Minggu, 04 September 2022 – 16:54 WIB
"Boleh damai tetapi tidak wajib, jadi kamu (Juwita, red) jangan mau didekati siapa pun, kalau kamu tidak mau berdamai, karena itu hak kamu," beber Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris juga mengisyaratkan agar perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Juwita dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayana juga ditambahkan sangkaan pasal 311 KUHP tentang penghinaan.
"Tadi Juwita menjelaskan bahwa Syukri Zein tidak hanya memukul tetapi juga mengeluarkan kata-kata kasar binatang pada saat kejadian," tambah Hotman Paris. (mcr35/jpnn)