Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan
Selasa, 19 Januari 2010 – 21:31 WIB
“Usul saya dibuat pengaturan untuk kategorisasi, misalnya kasus kriminal muri, penyalahgunaan wewenang, suap, korupsi, itu harus diprioritaskan. Untuk maksiat pribadi, pelanggaran moral dan sebagainya prioritas kedua, termasuk pencemaran nama baik,” ujar Agus Pramono di Jakarta, Selasa (19/1).
Dia menjelaskan, mendagri harus mengambil peran penting dalam proses pengusutan kasus-kasus korupsi yang mellibatkan kepala daerah. Pasalnya, ini juga terkait dengan proses pemerintahan di daerah. “Mungkin perlu permendagri atau MoU mendagri dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat pemeriksaan kepala daerah yang terkait kasus korupsi dan pelayanan publik,” ujarnya.