Kasus Pencemaran Nama Jangan Diprioritaskan
Selasa, 19 Januari 2010 – 21:31 WIB
Politisi dari PKS itu menilai, memang masih relevan diberlakukannya ketentuan pasal 36 UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur perlunya izin dari presiden untuk pemeriksaan kepala daerah. Pasalnya, presiden merupakan kepala pemerintahan. (sam/jpnn)