Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Tahap Penyelidikan, 3 Anggota PMJ Berstatus Terlapor
Senin, 08 Maret 2021 – 17:25 WIB
Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)