Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
"Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri, " ucapnya.
Ibnu menambahkan barang bukti yang telah diamankan, yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, viral di media sosial yang diunggah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah mahasiswa ketakutan dikerumuni massa. Beberapa dari mahasiswa tersebut terkena sabetan senjata tajam.
Salah satu mahasiswi mengaku ada pihak RT setempat yang turut melakukan persekusi.
"Kalian tidak menghargai saya sebagai RT," kata seorang mahasiswi tersebut menirukan ucapan RT. (antara/jpnn)