Kasus Penganiayaan Pria di Hotel yang Live di Medsos Berakhir Damai
jpnn.com, JAKARTA - Kasus seorang pria jadi korban penganiayaan sekelompok orang di sebuah hotel, wilayah Cawang, Jakarta Timur yang disiarkan secara langsung lewat sebuah media sosial telah berakhir damai.
Polisi sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku berinisial KM, AMS, dan MEPD dalam kasus yang viral di media sosial pada Senin (11/4) tersebut.
Pengacara para pelaku Muhammad Ari Pratomo mengatakan kasus itu sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/7) itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial K dari pihak korban.
Kepada majelis hakim, K menerangkan bahwa korban dengan pelaku sudah berdamai secara tertulis dan telah saling memaafkan.
"Bahkan saksi K selain menerangkan di hadapan hakim dalam persidangan juga menunjukkan surat perdamaian dan surat pencabutan perkaranya," kata Ari dalam keterangan hak jawab atas pemberitaan kasus tersebut kepada JPNN.com, Senin (25/7).
Ari berharap para kliennya bisa segera bebas menghirup udara segar, sebab para pelaku dikenal orang baik serta ada yang merupakan tulang punggung keluarga.
"Mereka telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani tahanan selama proses berjalan sampai dengan saat ini," ujarnya.