Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan Diambil Alih Polda Sumut, Kombes Tatan Buka Suara
jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus penganiayan yang dilakukan HS, terhadap seorang remaja berinisial FL.
"Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani," kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (27/12) sore.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan meski tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi kasus penganiayan tersebut tetap berjalan.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polda Sumut untuk menangani kasus tersebut. Tatan berjanji pihaknya akan menangani kasus itu dengan seadil-adilnya.
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, akan kami proses dan lanjuti kasus tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya," tegas Tatan.
Sebelumnya, kasus penganiayan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu.
Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada, Jumat (25/12) malam.
HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.