Kasus Penggelembungan Suara, Ninik Karmila Bantah Terlibat
Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kotim Salim Basayib mengatakan, pihaknya menunggu alat bukti yang harus dilengkapi sampai batas waktu Kamis (2/5).
Pasalnya, atas waktu melapor setelah kejadian 7 hari, yakni sejak Sabtu (27/4) lalu. Ketika bukti lengkap, pihaknya akan meregistrasi laporan tersebut dan selama 14 hari akan melakukan klarifikasi dan kajian.
”Jika masuk ranah pidana, kami akan rapat dengan sentra Gakkumdu. Di situ ada kejaksaan dan kepolisian yang akan mem-back up," kata Salim usai menerima laporan itu.
Sejauh ini, kata dia, bukti yang diserahkan berupa rekaman video, print, dan foto plano C1. Dia berharap bukti bisa ditambah, termasuk saksi sebanyak-banyaknya.
Salim enggan memberikan pernyataan terkait potensi sanksi yang diberikan kepada oknum caleg PAN dan oknum PPK yang diduga terlibat.
Seperti diberitakan, indikasi kecurangan melalui penggelembungan suara semakin menguat. Saat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Mentaya Hulu membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan kembali, kecurangan itu kian terang.
Suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 3, Ninik Karmila, tidak sesuai dengan jumlah perolehannya saat di tempat pemungutan suara (TPS). Ada sekitar 787 suara yang diperkirakan hasil dari penggelembungan.
Bambang, salah satu saksi di PPK Mentaya Hulu, mengatakan, indikasi kecurangan itu terjadi di dua desa dan satu kelurahan. Di Desa Kapuk dua TPS dengan jumlah 109 suara. Lalu, Kuala Kuayan delapan TPS dengan jumlah 491 suara, dan Tanjung Jariangau empat TPS dengan total 187 suara.