Kasus Penggelembungan Suara, Ninik Karmila Bantah Terlibat
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - DPD PKS Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, telah melaporkan kasus penggelembungan suara yang diduga melibatkan oknum penyelenggara Pemilu 2019 dan menguntungkan caleg PAN Ninik Karmila ke Bawaslu.
Pentolan PKS Kotim Abdul Sahid juga berencana menggandeng pengacara untuk mendesak kasus itu dituntaskan.
”Kami hanya minta pemilu ini dilaksanakan secara jujur adil dan bersih. Kami mau memberikan contoh supaya tidak main-main dengan urusan pemilu,” kata Abdul Sahid usai melapor kasus tersebut di Sekretariat Bawaslu Kotim, Selasa (30/4).
Abdul Sahid menuturkan, PKS dirugikan ulah oknum tersebut. Kursi yang seharusnya milik PKS berdasarkan dokumen C1, beralih ke PAN. Peralihan kursi itu tidak lepas dari penggelembungan suara oleh oknum tertentu di dapil lima tersebut.
BACA JUGA: Keren! PPP Posisi Teratas, Gerindra dan PKS Tiga Kursi
Menurut Sahid, selisih jumlah suara antara PAN dengan PKS di dapil V tidak jauh berbeda. PKS hanya sedikit tertinggal dengan PAN. Penggelembungan dinilai sudah sangat jelas terjadi. Namun, belum jelas apakah itu permainan PPK atau oknum caleg. Panwas TPS dan KPPS dalam video yang ada membantah melakukan hal tersebut.
”Mohon agar diproses dan ditindaklanjuti. Mengingat ini sudah perbuatan melawan hukum dan unsurnya sudah memenuhi,” kata anggota DPRD Kotim tersebut.
Kasus penggelembungan suara tersebut menyita perhatian publik. Pasalnya, hal itu merupakan satu-satunya kasus dugaan pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Kotim. Meski sebelumnya marak terjadi praktik politik uang, tidak ada satu pun yang bisa diseret. Kredibilitas dan keberanian Bawaslu memproses kasus itu sampai ke aktor utamanya akan ditunggu publik.