Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan
“Ini terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020. Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Lalu kami juncto pasal 55 KUHP,” urai Argo.
Sementara itu, ketika disinggung siapa saja oknum yang menerima aliran dana, Argo belum mau mengungkapkannya. Menurut dia, penyidik masih terus bekerja.
“Dari Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang dilakukan sebelumnya dan kami tunggu saja dan update berikutnya dan apa yang dilakukan setelah kasus itu naik ke tingkat penyidikan,” kata Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus itu akan diperiksa, dan apabila terbukti bersalah akan dijerat pidana.
“Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang dikedepankan di sana,” tandas Argo. (cuy/jpnn)