Kasus Penipuan, Joko Susilo Nekat Catut Nama Konjen AS
Selasa, 11 Desember 2018 – 23:53 WIB
Joko Susilo pun terancam menjalani hidup di balik jeruji besi untuk kali kedua. Perbuatannya melanggar pasal 35 UU ITE tentang Penipuan Melalui Informasi Elektronik.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni denda maksimal Rp 12 miliar dan pidana penjara hingga 12 tahun. (yog/c6/ano/jpnn)