Kasus Penipuan Umrah, Bos Travel Al Maqbul Bebas Berkeliaran
Minggu, 14 Oktober 2018 – 22:52 WIB
Diketahui, calon jamaah Umrah dan Haji Plus gagal diterbangkan PT Al Maqbul Travel. Para korban kemudian menuntut M Azmi Syahputra sebagai pemilik travel.
Tuntutan tersebut berujung pengaduan ke polisi. Eka Nurguanti melaporkan Azmi ke Polres Binjai dengan tuduhan penipuan.
Laporan korban diterima dengan Nomor: 446/VIII/2018/SPKT-C tanggal 12 Agustus 2018.
Bukan itu saja, beberapa waktu lalu Al Maqbul Travel sempat didemo para korban. Korban meminta polisi menangkap Azmi.
Selain itu, para korban menuntut Azmi mengembalikan uang mereka yang sudah masuk sebesar Rp 5 miliar.(ted/ala)