Kasus Penistaan Agama Meiliana, MUI: Ambil Hikmahnya
Sabtu, 25 Agustus 2018 – 08:06 WIB
Meiliana, terpidana kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan. Foto: Jawa Pos/JPNN.com
(jpnn/indopos/ydh)
MUI mengimbau masyarakat agar agar menahan diri dan tidak berlebihan menyikapi vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Meiliana dalam kasus penistaan agama.