Kasus Penjualan Aset PDAM Sarat Main Mata
Rabu, 14 Maret 2012 – 12:35 WIB
Sedangkan BPK menilai kedua operator tak berhak menjual aset itu. Sebab bukan milik mereka. Aset yang sehari-hari digunakan kedua operator itu telah dibayarkan penyusutannya oleh tarif yang dibayar pelanggan. Sehingga aset itu merupakan milik PDAM atau negara. Nilai aset yang dijual Palyja selama 2003-2007 sebesar Rp 3,04 miliar.
Ketika BPK melaporkan soal penjualan aset itu, Palyja tetap menjualnya hingga 2010. Akibatnya, total nilai aset yang dijual menjadi Rp 4,33 miliar.
Penjualan aset itu dianggap salah karena telah menjual aset milik negara dan tanpa persetujuan pemilik aset. Aetra dan perusahaan pendahulunya, PT Thames PAM Jaya, melakukan hal yang sama.