Kasus Penjualan Jadi Perhatian Dunia dan PBB
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, kasus penjualan organ tubuh merupakan kejahatan terorganisir. Bahkan, kasus penjualan ginjal yang baru saja bergulir di Bareskrim, disinyalirnya memiliki jaringan sampai luar negeri.
Menurut keterangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata dia, kasus penjualan ginjal tersebut menjadi perhatian serius oleh mata dunia.
"Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagai kejahatan yang terorganisir,” kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2).
Anang lantas menjelaskan tahapan dan cara bagaimana pelaku mengelabui korbannya. Pertama, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuhnya. Kedua, korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuhnya namun tidak dibayar sesuai yang dijanjikan.
Ketiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal tidak. Pelaku lalu mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.
"Korbannya saja mencapai 15 orang dengan 3 pelaku yang sudah kami tetapkan, namun jaringan ini masih akan kami telusuri," pungkas Anang.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Mereka sudah menipu setidaknya 15 orang.
Saat ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus penjualan ginjal tersebut. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mg4/jpnn)