Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Mengajukan Praperadilan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono menduga motif yang dilakukan Samanhudi Anwar karena sakit hati.
"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.
Lintar menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan saat mereka masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen.
Saat itu, Samanhudi menceritakan dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.
Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.
Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Samanudi dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. (antara/jpnn)