Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans
Jumat, 03 Juli 2020 – 23:31 WIB
Kompol Jumanto menjelasknan para tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan).
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek
“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana,” jelasnya. (cr-1/pojoksatu)