Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Evin Edwar Sitorus, 47, oleh sekelompok orang di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Ada empat pelaku yang sudah ditangkap yaitu Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (42), Abral Nasution alias Abal (37), Tengku Syahrul alias Syahrul (37) dan Khairuddin alias Udin (44) yang merupakan pecatan TNI.
Kejadian ini berawal pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka (Haji Kibal) mengajak korban dari rumahnya ke ladang milik tersangka inisial WD (belum tertangkap), yang direncanakan akan menyelesaikan permasalahan antara korban dengan tersangka (WD) yaitu dugaan penggelapan narkotika jenis sabu milik WD yang dilakukan oleh korban.
Sesampainya di ladang milik tersangka WD, korban dan tersangka WD saling adu mulut juga empat tersangka lainnya.
Kemudian WD dan Abal langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan kepala secara berkali-kali yang menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang serta wajah sehingga pada luka tersebut mengeluarkan darah.
Kemudian teman-teman tersangka WD yang berada di ladang tersebut ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban secara beramai-ramai.
Kemudian Syahrul melakban kedua tangan kebelakang dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dan menutup mata dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan tujuan agar korban tidak dapat melarikan diri.
Selanjutnya para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver milik tersangka Abal.