Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Dioper ke Polda Maluku
jpnn.com, JAKARTA - Polri menyeriusi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjalani kuliah kerja nyata di Maluku pada tahun lalu. Kini, kasusnya telah dilimpahkan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ke Polda Maluku.
Kepala Biro Peneragan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan Polda DIY terkait kasus yang menimpa mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu sudah lengkap. “Karena locus (lokasi) dan tempus (waktu kejadian) delicti-nya itu berada di Pulau Seram, dilimpahkan di sana," ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Menurut Dedi, Polda DIY melimpahkan berkas kasus itu ke Polda Maluku pada pekan lalu. "Saya konfirmasi minggu kemarin sudah dilimpahkan ke Polda Maluku untuk langsung ditindaklanjuti perkara tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Dedi, Polda Maluku akan melakukan gelar perkara sekaligus mencari alat bukti. Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan korban di Polda DIY.
"Polda Maluku saya belum konfirmasi sejauh mana tim yang dibentuk untuk menangani kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus itu mencuat menyusul artikel berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan di laman pers kampus balairungpress.com. Ada mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS yang diduga memerkosa mahasiswi saat KKN di Pulau Seram tahun lalu.(dna/JPC)