Kasus Perusakan Kotak Suara Pilkades, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, DAIRI - Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus kerusuhan dan pencurian dengan kekerasan serta perusakan kotak suara pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tingga Lingga, Kabupaten Dairi.
"Kesembilan tersangka itu yakni JWG, DHS, IP, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Dairi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (27/11).
Ia menyebutkan, sebelumnya Sat Reskrim Polres Dairi dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap 12 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan pencurian kotak suara saat berlangsungnya pilkades di Desa Betungen Julu, Kamis (25/11).
"Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan sembilan tersangka dari dua belas orang yang diringkus. Saat ini calon kepala desa nomor dua, juga dimintai keterangan oleh petugas," katanya.
Hadi mengatakan sembilan orang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukul anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.
"Kesembilan orang yang kami tetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda, di antaranya lima orang merampas dan merusak kota suara, dua orang merobek surat suara, dan satu orang lagi masih dalam pencarian, serta satu orang lagi yang memprovokasi massa," jelasnya.
Ia menerangkan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan.
"Kesembilan tersangka itu dikenakan Pasal 365 Subs Pasal 363 atau Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana dan terancam 9 tahun penjara," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.