Pilkades Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi Ditunda, Ini Alasannya
jpnn.com - BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunda Pemilihan Kepala Desa Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditunda.
Penundaan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan terkait agenda 2024.
"Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Selasa (30/5).
Dia menjelaskan pertimbangan utama penundaan pilkades ialah karena 2024 merupakan agenda politik nasional, yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.
Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut.
Hal ini mengingat pembiayaan daerah di tahun ini sudah teralokasi untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional itu.
"Jadi, faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kami laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini," katanya.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan. "Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024," katanya.