Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Perusakan Mobil, Aplikator Ojek Online Perlu Ditindak

Senin, 05 Maret 2018 – 11:48 WIB
Kasus Perusakan Mobil, Aplikator Ojek Online Perlu Ditindak - JPNN.COM
Video perusakan mobil oleh driver ojek online viral di Instagram. Foto: instagram

jpnn.com, JAKARTA - Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai, pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan aplikator ojek online terkait perusakan mobil Nissan X-Trail oleh sekelompok pengemudi ojek online.

Kasus perusakan sebelumnya terjadi di underpass Senen, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (28/2) lalu. Kasus tersebut viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

"Kasus kekerasan oleh pengemudi ojek online sudah sering terjadi. Boleh dikatakan para aplikator selama ini lalai membina dan mengawasi mitra ojek onlinenya. Karena itu, sanksi tegas perlu juga diberikan pada para aplikator," ujar Tigor dalam pesan elektronik yang diterima, Senin (5/3).

FAKTA, kata Tigor, juga meminta Polri menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada para pengemudi ojek online, jika terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan serta melanggar hukum.

"Tindak tegas para pengemudi ojek online yang bertindak brutal dan anarkis. Kami juga meminta pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan menghentikan atau mencabut izin operasional aplikator yang mitranya anarkis," kata Tigor.

Menurut Tigor, tindakan pada aplikator penting, karena telah lalai membina dan mengawasimitranya (pengemudi ojek online).

"Jangan membiarkan ojek online beroperasi liar tanpa aturan dan pengawasan," katanya.

Tigor menilai, jika keberadaan ojek online liar tanpa aturan seperti sekarang, maka perilaku anarkis dan brutal ojek online akan berulang terus.

Kasus kekerasan oleh pengemudi ojek online sudah sering terjadi. Para aplikator selama ini dinilai lalai membina dan mengawasi mitra ojek onlinenya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News