Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan tiga tersangka dari hasil penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Kamis (27/1) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka itu ialah YC, 38, WN China, yang berperan bertanggung jawab atas pemberian pinjol dan penagihan kepada peminjam.
Kemudian, WNI berinisial S (34) yang memiliki peran memberi izin usaha dengan menjabat sebagai komisiaris.
Selanjutnya, ialah WNI inisial N (22).
“Dia (N) berperan sebagai reminder,” tegas Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1).
Dia menambahkan N berperan mengingatkan pembayaran awal, yang mulanya menggunakan bahasa sopan, tetapi berubah dengan bahasa yang menakut-nakuti bila nasabah tidak kooperatif.
"Dengan cara mengirim fotokopi KTP ke nomor telepon atau kontak ponsel nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku tak segan-segan mengancam korban menggunakan kata-kata yang tidak pantas, bahkan menyebar data pribadi apabila nasabah tak membayar pada waktu yang telah ditentukan.