Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka

Senin, 31 Januari 2022 – 17:35 WIB
Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan tiga tersangka dari hasil penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Kamis (27/1) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka itu ialah YC, 38, WN China, yang berperan bertanggung jawab atas pemberian pinjol dan penagihan kepada peminjam. 

Kemudian, WNI berinisial S (34) yang memiliki peran memberi izin usaha dengan menjabat sebagai komisiaris. 

Selanjutnya, ialah WNI inisial N (22). 

“Dia (N) berperan sebagai reminder,” tegas Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1). 

Dia menambahkan N berperan mengingatkan pembayaran awal, yang mulanya menggunakan bahasa sopan, tetapi berubah dengan bahasa yang menakut-nakuti bila nasabah tidak kooperatif. 

"Dengan cara mengirim fotokopi KTP ke nomor telepon atau kontak ponsel nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan. 

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku tak segan-segan mengancam korban menggunakan kata-kata yang tidak pantas, bahkan menyebar data pribadi apabila nasabah tak membayar pada waktu yang telah ditentukan.

Polisi menetapkan 1 WN China dan 2 WNI sebagai tersangka pasca-penggerebekan kantor pinjol di PIK 2, Jakarta Utara. Ini peran masing-masing tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News