Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka
Senin, 31 Januari 2022 – 17:35 WIB
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. “(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp 12 miliar,” kata Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!