Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Prostitusi Online Terbaru: Satu Jam Rp 1 Juta

Rabu, 16 Januari 2019 – 16:30 WIB
Kasus Prostitusi Online Terbaru: Satu Jam Rp 1 Juta - JPNN.COM
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan perempuan yang terlibat prostitusi online pada Minggu malam lalu (13/1). Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN

jpnn.com, MADIUN - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Madiun, Jatim. Dua muncikari dibekuk petugas dalam aksi penggerebekan pada Minggu malam (13/1) sekitar pukul 20.50 di Hotel Kartika Abadi, Jalan Pahlawan.

Yakni, Angga, asal Jalan HOS Cokroaminoto. Pemuda 25 tahun itu dibekuk polisi saat berada di hotel kelas melati tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas dapat membekuk muncikari lainnya bernama Cecep, 23, di sebuah warung kopi di sekitar Lapangan Demangan.

Selain keduanya, petugas juga mengamankan tiga perempuan panggilan. Mereka adalah ER, AN, dan VT. Hanya, ketiganya tidak sampai dilakukan penahanan. Sebaliknya, status mereka adalah sebagai saksi korban.

Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani mengatakan, para PSK itu ditawarkan melalui media sosial (medsos) dan pesan WhatsApp (WA). Foto-foto seksi di-share untuk menggaet mangsa.

Jika tawaran itu mendapat respons, sang mucikari langsung memasang tarif dan memberikan nomor rekening. ’’Korban baru diberi hasilnya setelah selesai main,’’ kata Ida kepada wartawan.

Ida menyebut, tarif yang ditawarkan Rp 1 juta. Nilai sebesar itu hanya untuk sekali kencan dalam tempo waktu satu jam (short time). ‘’Tarif yang dikenakan oleh muncikari itu di luar harga sewa kamar hotel,’’ ujarnya.

Dalam setiap transaksi esek-esek itu, dua mucikari mendapat keuntungan berbeda dari harga tersebut. Tergantung perempuan yang di-booking. Dia mencontohkan ketika petugas menggerebek ER dan AN di kamar nomor 101 dan 102 Hotel Kartika Abadi.

Tersangka hanya memberikan bagian sekitar Rp 400 ribu–Rp 500 ribu kepada masing-masing korban. Sedangkan, sisanya dibagi dua oleh Angga dan Cecep.

Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Madiun, dengan tarif ngamar Rp 1 juta per satu jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News