Kasus Pungli Kopaja, Lima Polisi Disanksi Nonjob
Berdasar informasinya, setiap kopaja atau metromini saat berputar di u-turnselalu setor Rp 10 ribu di pos polisi dan Rp 5 ribu di pot bunga. Setiap hari jumlahnya ada puluhan unit. Setidaknya, setiap angkutan empat kali berputar pada jam sibuk. Dua kali saat pagi dan dua kali ketika sore. Dalam sehari, pos polisi itu diprediksi meraih pemasukan Rp3,4 juta dan yang masuk ke pot bunga sekitar Rp1,7 juta.
Sementara itu, Dishub dan Transportasi DKI juga memberikan sanksi terhadap anggotanya yang terlibat. Wakil Kepala Dishub dan Transportasi DKI Pargaulan Butarbutar menegaskan, pihaknya menonjobkan bawahannya sejak perkara tersebut muncul. Namun, sanksi itu bukan satu-satunya bagi oknum PNS nakal. Hari ini (11/2) pihaknya kembali memberikan sanksi lebih tegas kepada PNS yang berinisial MK.
Bentuknya, yang bersangkutan dimutasi ke tempat yang dianggap bisa memberikan pelajaran dan efek jera. ’’Rencananya, kelimanya dipindah ke Kepulauan Seribu, tetapi bergantung besok (hari ini) finalnya,’’ katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Selain itu, mantan kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta tersebut menyatakan, setelah nonjob, praktis setiap hari MK hingga kini hanya nongkrong di posko Kantor Dishub dan Transportasi DKI. Yang bersangkutan tidak boleh mengurus hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan publik. Keputusan itu juga sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) terhadap PNS yang main-main dengan praktik pungli.
’’SK (surat keputusan) mutasi besok (hari ini) ditandatangani Pak Kepala Dinas. Kemudian mereka harus bertugas di sana (Kepulauan Seribu),’’ paparnya.
Namun, Butarbutar belum bersedia menjelaskan MK akan ditempatkan di mana. Yang jelas, kata dia, PNS yang terbukti nakal tidak akan ditempatkan di pos-pos pelayanan dan perizinan. Sebab, pihaknya khawatir dia kembali berulah. ’’Sejak awal, kami memang tidak menoleransi tindakan itu. Sanksinya sangat keras,’’ tegasnya. (yuz/fai/co2/hud)