Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Jumat, 18 Februari 2022 – 15:45 WIB
Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya? - JPNN.COM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam pemeriksaan Syarif dan Sau Mulya, KPK mendalami pemotongan uang dari penghasilan pokok sebagai ASN Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi Rahmat Effendi.

Kemudian, dari pemeriksaan terhadap Widodo Indrijanto, KPK mendalami aliran uang dari Rahmat Effendi untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

Pada kesempatan yang sama, ujar Fikri, KPK juga memeriksa tersangka Rahmat Effendi dan tersangka M Bunyamin (MB).

"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RE dan tersangka MB. Masing-masing sebagai saksi untuk tersangka Makhfud Syaifudin (MS) dan kawan-kawan,” katanya.

Dia mengatakan para saksi dikonfirmasi perihal adanya arahan Rahmat Effendi dalam pembangunan proyek,  salah satunya adalah gedung teknis bersama. 

“Yang mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," ujar Fikri.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). 

Sekda Bekasi mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa jumlahnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close