Kasus Reekspor Bea Cukai Tj Priok Naik Penyelidikan
jpnn.com - JAKARTA - Status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni yang ditangani Kepolisian Metro Jakarta Utara naik ke tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakut Ajun Komisaris Besar Yuldy Yuswan mengatakan, setelah naik penyidikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi lagi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Yuldy Yuswan saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10).
Meski status sudah naik penyidikan, Yuldi mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Belum ada penetapan tersangka," katanya.
Sebab, kata Yudi, pemeriksaan terhadap saksi masih harus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami masih periksa saksi-saksi terlebih dahulu. Statusnya memang sudah kami tingkatkan ke penyidikan," ujar Yuldi.
Seperti diketahui, Polrestro Jakut sudah memeriksa Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.
Fajar disodorkan 25 pertanyaan oleh anak buah Kapolrestro Jakut Komisaris Besar Bolly Tifaona itu.