Kasus Sabu di Lukisan Bunda Maria Segera Disidangkan
jpnn.com - jpnn.com - Polresta Barelang telah melimpahkan berkas kasus penyelundupan sabu 26,6 kilogram yang disimpan dalam lukisan Bunda Maria ke Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kamis (2/3).
Polisi juga sekaligus menyerahkan dua tersangka yakni Raden Novi Prawira Jaya alias Novi (WNI) dan Hung Cheng Ning alias Tony Lee (WNA) Taiwan, lengkap bersama alat bukti.
Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Batam Ahmad Fuady membenarkan pelimpahan kasus tersebut. Dia mengatakan, untuk perkara kedua tersangka kini dalam proses pembuatan dakwaan.
"Jaksa yang ditunjuk adalah saya dan JPU Samuel Pangaribuan," ujar Ahmad Fuady seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia menambahkan, ditargetkan dalam waktu sepekan, berkas perkara keduanya dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Batam. "Jika sudah memenuhi syarat formal dan materil, segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," terangnya.
Disebutkan juga, dua tersangka tangkapan dari tim gabungan yang terdiri dari jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai ini terancam hukuman mati. "Iya, dilihat dari barang buktinya terancam hukuman mati," ungkap Fuad.
Diketahui, 64 paket sabu disimpan dalam dua keping lukisan Bunda Maria yang dikirim dari Guangzhou Tiongkok melalui jasa ekpedisi Cargo lewat Singapura menuju Batam, Rabu (30/11) 2016 lalu.
Adanya kecerugian pihak Bea Cukai karena lukisan tersebut terasa berat dan kemasan yang tampak berbeda, dilakukan pengecekan dan didapati adanya puluhan paket sabu di belakang dua lukisan tersebut.