Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
Kelima tersangka, itu adalah Kadis Pertanian, Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Kimpraswil Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Ir Hery Prayitno (Kepala BPN Sekadau), dan pejabat Bupati Sekadau, Drs A Muis Haka. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya kelima pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka dengan cara menggelembungkan harga (mark up) harga lahan jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Akibat tindakan para tersangka, lanjut Arnold, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 14, 4 miliar.
Lahan seluas 207 ha tersebut saat ini berdiri bangunan Kantor Bupati Sekadau dan Gedung DPRD Sekadau. Lahan yang dibebaskan sejak 2005 silam merupakan milik warga di dua desa yakni masing-masing Desa Gonis Tekam dan Desa Tanjung, dengan besaran pembelian Rp. 500 per meter.