Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang

Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang - JPNN.COM
Seperti diketahui, Lima pejabat setingkat Kepala Dinas (Kadis) asal   Sekadau, Kalbar sudah ditahan Kejagung, Rabu (7/3). Mereka diduga terlibat korupsi dalam proses pengadaan lahan perkantoran seluas 207 hektare.

Kelima tersangka, itu adalah Kadis  Pertanian, Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Kimpraswil Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Ir Hery Prayitno (Kepala BPN Sekadau), dan pejabat Bupati Sekadau, Drs A Muis Haka. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya kelima pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka dengan cara menggelembungkan harga (mark up) harga lahan jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).  Akibat tindakan para tersangka, lanjut Arnold, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 14, 4 miliar.

Lahan seluas 207 ha tersebut saat ini berdiri bangunan Kantor Bupati Sekadau dan Gedung DPRD Sekadau. Lahan yang dibebaskan sejak 2005 silam merupakan milik warga di dua desa yakni masing-masing Desa  Gonis Tekam dan Desa Tanjung, dengan besaran pembelian Rp. 500 per meter.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close