Kasus Sengketa Lahan Jalan di Tempat, Perkap 14/2012 Dipertanyakan
“Harta benda warisan yang telah dirampas dan dikuasai itu juga merupakan masalah dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara ini,” tegasnya.
Terkait tahun politik ini, Amstrong menyerukan kepada para Capres dan Cawapres 2019 baik Pak Jokowi - Maruf Amin dan Pak Prabowo - Sandiaga Uno juga memerhatikan persoalan masyarakat, termasuk kasus yang tengah ditanganinya itu.
Diketahui, perkara yang ditangani Amstrong perihal perihal sengketa lahan dan bangunan yang dikuasai dan dikontrakkan secara sepihak dengan semena-mena selama 7 tahun dengan total sebesar Rp 1. 2 miliar Rupiah dimana salah satu penyewanya yaitu Eks DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.(jpnn)