Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
Rabu, 17 Februari 2010 – 17:36 WIB
Terkait tudingan ini Kuasa Hukum Inkud Handika H, mengatakan laporan ini murni pidana dan bukan alat penekan yang dilakukan penguasa. ‘’Ini pidana murni,’’ tegasnya, di Mabes Polri, Rabu, sore. Karenanya ia meminta, penyidik segera memriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(zul/jpnn)