Kasus Simulator, Dirut PT BNI Syariah Digarap KPK
Senin, 10 Juni 2013 – 11:10 WIB
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK terhadap Dinno dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar.
Dalam dakwaan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Dinno diketahui menyetujui kredit kerja yang diajukan Budi Susanto sebesar Rp 100 miliar. Padahal, proses pengajuan kredit tersebut belum terlampir surat perintah kerja sama dari Korlantas Polri. Bahkan, PT CMMA saat itu belum resmi menjadi kontraktor pengadaan proyek Driving Simulator SIM. (boy/jpnn)