Kasus Sisminbakum Ditentukan Pekan Depan
Sabtu, 05 Maret 2011 – 06:46 WIB
Saat disinggung apakah ada kemungkinan Kejaksaan Agung telah menghentikan kasus Sisminbakum, Basrief langsung membantahnya. Dengan nada tinggi dia menampik tudingan tersebut. "Tidak ada. Siapa yang mau menghentikan?" kata dia.
Sebelumnya pada Rabu (23/2) lalu terdakwa Sisminbakum lainnya Yohanes Wawpruntu yang merupakan mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepada majelis hakim pihak Yohanes mengajukan putusan kasasi MA pada Romli sebagai novum atau alat bukti baru untuk meringankan Yohanes.
Menanggapi pengajuan PK tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari mengaku pihaknya tetap berkeyakinan bahwa Yohanes tetap bersalah. Amari mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan sanggahan terhadap pengajuan alat bukti baru itu dalam persidangan sebelumnya. Rencananya, PN Jaksel akan menggelar sidang lanjutan PK Yohanes pada Senin (7/3) mendatang dengan agenda pembacaaan tanggapan jaksa penuntut umum atas pengajuan PK tersebut. (kuh/agm)