Kasus Siswa Penganut Saksi Yehuwa 3 Kali Tinggal Kelas, Ada Kejanggalan Begini
Menurut Retno, masalah itu kemudian dibawa ke pengadilan dan kasusnya bergulir hingga putusan Pengadilan TUN memenangkan gugatan atas nama ketiga anak tersebut.
"Keputusan PTUN dalam kasus tidak naik kelas yang pertama kali ini sudah inkracht”, ujar Retno.
Selanjutnya, keputusan tidak naik kelas yang kedua kalinya dialami ketiga anak tersebut adalah pada TA 2019/2020. Adapun penyebab tidak naik kelas yang kedua, karena nilai agama mereka nol atau tidak ada nilainya.
Hal ini disebabkan ketiganya tidak mendapatkan pelajaran agama. Sekolah beralasan tidak ada guru agama untuk penganut Saksi Yehuwa, padahal Saksi Yehuwa oleh Kementerian Agama dimasukan dalam bagian pendidikan agama Kristen.
Baca Juga: Begini Kondisi Ratusan Rumah di Nusukan Solo yang Dikosongkan Pemiliknya
"Jadi, seharusnya, ketiga anak berhak mendapatkan pendidikan agama Kristen di sekolahnya," kata mantan kepala SMAN 3 Jakarta itu.
Pada kasus kedua ini, putusan Pengadilan TUN tingkat pertama dimenangkan oleh ketiga anak tersebut, tetapi Dinas Pendidikan Kota Tarakan banding dan memenangkan pengadilan banding.
"Pihak penggugat kemudian melakukan kasasi dan putusan kasasi belum ada. Artinya belum inkracht hingga November 2021," beber Retno.