Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Naufal enggan menyebut nama milik rumah tersebut. Namun, ia memberi isyarat bahwa rumah tersebut milik salah seorang calon wali kota Pekanbaru.
“Itu milik salah satu Paslon kepala daerah (Cawako Pekanbaru) ndak enak saya menyebutkannya. Saya enggak bisa memberikan keterang lebih, karena sekarang ini tahun politik silahkan saja tanya sama pihak Polda Riau," kata Nurfal.
Pada segel yang dipasang oleh Polda Riau, tertulis dasar penyitaan, antara lain:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).