Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait penyitaan tersebut.
Diketahui, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD di Setwan DPRD Riau.
Dalam proses penyelidikan, ada sekitar 400 saksi diperiksa. Mulai dari pegawai, maskapai penerbangan, hingga pejabat Sekwan saat itu yakni Muflihun.
Penyidik juga sudah menyegel beberapa ruangan dan menyita dokumen di DPRD Riau berkaitan dengan perkara ini.
Tidak hanya itu, barang-barang mewah juga disita dari seorang THL bernama Mira Susanti yang diduga dibeli dari uang hasil SPPD Fiktif yang merugikan negara ini.
Saat ini pihak BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi SPPD Fiktif ini. (mcr36/jpnn)