Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Suap Depnakertrans Dioper ke Kejaksaan

KPK Tidak Menemukan Unsur Penyelenggara Negara

Jumat, 30 Januari 2009 – 20:22 WIB
Kasus Suap Depnakertrans Dioper ke Kejaksaan - JPNN.COM
Perihal tidak ditemukannya unsur penyelenggara negara, Johan beralasan, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ternyata Lusmarina tidak termasuk dalam kategori penelenggara negara. Johan menyebutkan, di pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud sebagai penyelenggara negara antara lain Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.

"Dalam penjelasan juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis salah satunya adalah pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur mantan wartawan tersebut. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan penanganan dugaan kasus suap atas Kabag Keuangan Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close