Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Temukan Dokumen Penting Ini
Sementara itu, sebagai pemberi suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryad Suyuti Cs ialah Oon Nusihono (ON).
Konstruksi Perkara
KPK menjelaskan bahwa pada 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.
IMB itu untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021. Untuk memuluskan perizinan itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
Baca Juga: 3 Calon Guru PPPK Mundur, padahal Banyak Honorer Mau Jadi P3K
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, antara lain Haryadi berkomitmen mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.