KPK Jerat Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid & Jembatan
“KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap kooperatif dari pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” tutur Basaria.
Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi di Sumbar, KPK Jerat Bupati Solok Selatan
Selain itu, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar memasukkan Muzni ke dalam daftar cegah. Pencegahan terhadap ketua DPC Gerindra Solok Selatan itu berlaku selama enam bulan sejak 3 Mei 2019.
Sebagai penerima suap, Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Kahar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK tidak bosan mengingatkan para kepala daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat melalui pilkada secara demokratis dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip integritas dan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau kelompok tertentu,” tegas Basaria.(jpc/jpg)