Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK

Jumat, 11 Februari 2022 – 23:22 WIB
Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK - JPNN.COM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara pemberi suap ialah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara itu, KPK menjelaskan Pemkot Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Dia pun memilih langsung para pihak swasta yang lahan nya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Drone Liar Mengudara di Sirkuit Mandalika, Brimob Bertindak

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Penyidik KPK menggarap Inayatullah terkait dugaan suap rekomendasi jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News