Kasus Sukmawati, Alumni 212 Gelar Aksi Bela Islam 64
Argo mengatakan, hingga kini Polda Metro Jaya tidak ada rencana untuk menghentikan kasus tersebut. Meski begitu, kepolisian berharap berharap kepada para pelapor dan terlapor untuk berdiskusi baik-baik. “Dialog dulu perlahan-lahan,” katanya.
Polisi berpangkat tiga melati itu menambahkan, pihaknya belum berencana untuk memanggil Sukmawati. Dalam tahap penyelidikan, polisi akan memanggil pihak pelapor hingga saksi ahli terlebih dulu. “Jadi tidak bisa langsung begitu. Kami akan gali dulu adakah unsur-unsur pidana begitu kan,” ungkapnya.
Lantas, kapan pihaknya akan memanggil pelapor hingga saksi ahli. Argo enggan memaparkan. “Kalau saksi ahli, paling ya saksi ahli bahasa, sastra, hingga ada MUI,” katanya. Yang terpenting, masih kata Argo, masyarakat tidak perlu bergejolak. “Serahkan saja ke kepolisian,” imbuhnya.
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (idr/sam)