Kasus Tembak-tembakan di Rumah Irjen Ferdy, Komnas Perempuan pun Dilibatkan
Rabu, 13 Juli 2022 – 23:16 WIB
Laporan itu berkaitan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang mencantumkan soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum," tutur Budhi. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: