Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 – 21:36 WIB
Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Rosihan Juhriah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (27/1). 

Selain memvonis Picandi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang bervariasi terhadap empat terdakwa lainnya. 

Terhadap terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Marzuki dan Renaldo divonis hukuman lima tahun penjara. 

Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA