Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:36 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terhadap terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Marzuki dan Renaldo divonis hukuman lima tahun penjara.